Berikut adalah peraturan untuk dapat mengunjungi bioskop selama masa pandemi :
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan QR code hingga mendapatkan status berwarna Hijau atau Kuning dan berusia lebih dari 12 tahun (berikut adalah link untuk mengetahui cara pengecekan status vaksinasi : https://tixid.zendesk.com/hc/id/articles/4406623073305-Bagaimana-cara-mengecek-status-vaksinasi-saya-)
- Setiap daerah memiliki aturan tersendiri untuk batasan umur penonton yang diperbolehkan masuk ke area bioskop. Saat ini, untuk beberapa wilayah di Jawa dan Bali yang mendapatkan status PPKM Level 1 dan Level 2, penonton berusia dibawah 12 tahun diizinkan memasuki bioskop dengan syarat didampingi orang tua, sementara untuk wilayah lainnya yang mendapatkan status PPKM Level 3 dan Level 4, penonton yang diperbolehkan maasuk ke bioskop adalah penonton berusia 12 tahun ke atas. Pastikan kembali level PPKM yang berlaku di wilayah Anda sebelum membeli tiket agar dapat diijinkan masuk ke bioskop.
- Mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. Dimana bagi pengunjung dengan suhu tubuh diatas 37°C tidak diperkenan untuk memasuki bioskop.
- Mohon perhatikan batasan usia yang berlaku di bioskop sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.
- Perhatikan pula syarat dan ketentuan yang ada pada aplikasi TIX ID sebelum melakukan pembelian tiket, karena setiap pembayaran yang berhasil bersifat final dan tidak dapat ditukar atau dikembalikan.
- Khusus pada periode Nataru (Natal dan Tahun Baru) tanggal 24 Desember 2021 - 02 Januari 2022, penonton yang diperbolehkan masuk ke bioskop di wilayah DKI Jakarta,Batam,Medan dan Karawang harus berkategori Hijau di Aplikasi Peduli Lindungi. Mohon pastikan kategori vaksinasi Anda telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Note : Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Customer Support TIX ID.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.